Bidang Pengembangan Organisasi
Lingkup Kerja
Pelaksanaan kegiatan pengembangan organisasi di tingkat universitas.
Wewenang
- Menentukan prioritas pekerjaan;
- Memberikan penilaian Kinerja staf Badan Perencanaan dan Pengembangan;
- Menandatangani dan memaraf surat dan dokumen sesuai ketentuan;
- Menolak hasil kerja bawahan yang tidak relevan.
Tanggung Jawab
- Bertanggung jawab atas kegiatan perencanaan universitas;
- Bertanggung jawab untuk menjamin ketepatan standar mutu perencanaan universitas;
- Bertanggung jawab atas kebenaran dan ketepatan: rumusan kebijaksanaan, rumusan sasaran, keserasian dan keterpaduan hubungan kerja, kelengkapan bahan kerja dan hasil kerja;
- Bertanggung jawab kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi;
- Bertanggung jawab kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas;
- Bertanggung jawab kedisiplinan bawahan;
- Bertanggung jawab ketepatan pendayagunaan ATK dan APK.Dalam hibah internal penelitian, setiap dosen yang eligible sebagai ketua hanya dapat menjadi ketua pengusul pada 1 skema, dan menjadi anggota pada 2 skema berbeda.
Uraian Jabatan
- Merencanakan program kegiatan dan anggaran untuk pengembangan organisasi di tingkat universitas;
- Merencanakan, mengembangkan dan mengimplementasikan strategi pengembangan organisasi (mencakup bidang-bidang tertentu yang relevan dengan struktur organisasi dan lainnya);
- Menetapkan dan memelihara sistem yang sesuai untuk mengukur aspek-aspek penting kinerja organisasi;
- Memonitor, mengukur dan melaporkan tentang rencana- rencana pengembangan organisasi dan pencapaiannya di dalam bentuk-bentuk/format dan rentang waktu yang telah disetujui;
- Melakukan sosialisasi dengan unit agar memahami semua aspek-aspek penting dalam pengembangan organisasi, dan memastikan telah mendapatkan informasi yang tepat dan mencukupi tentang sasaran, tujuan/obyektif dan pencapaian-pencapaian dari pengembangan organisasi;
- Menentukan setiap aktivitas/kegiatan mempunyai benang merah serta terintegrasikan dengan persyaratan-persyaratan organisasi di semua lingkup unit;
- Melaksanakan koordinasi dengan staf secara periodik;
- Mewujudkan tingkat pelayanan yang dapat memuaskan stakeholders;
- Merumuskan dan menyusun prosedur pelaksanaan administrasi kegiatan pengembangan organisasi;
- Menyusun rencana operasional (RENOP) tahunan di bidang pengembangan organisasi;
- Memantau dan melakukan evaluasi terhadap kegiatan pengembangan organisasi yang telah dilakukan;
- Mendokumentasikan seluruh produk kegiatan dalam bentuk hardcopy dan atau softcopy;
- Membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) secara periodik serta memori akhir jabatan pada akhir masa jabatan;
- Melaksanakan tugas lain yang relevan atas perintah atasan;
- Mendampingi pejabat baru pada masa peralihan setidaknya selama 1 (satu) bulan setelah terpilihnya