Lompat ke konten

Bidang Pengembangan Organisasi

Dr. Mega Hidayati, S.Ag., S.S., M.A.

Kepala Bidang Pengembangan Organisasi

Bertanggung jawab atas kegiatan pengembangan organisasi dan menjamin ketepatan standar mutu pengembangan organisasi di tingkat Universitas.

Bidang Pengembangan Organisasi

  • oleh

Bidang Pengembangan Organisasi

    Lingkup Kerja

Pelaksanaan kegiatan pengembangan organisasi di tingkat universitas.

    Wewenang

  1. Menentukan prioritas pekerjaan;
  2. Memberikan penilaian Kinerja staf Badan Perencanaan dan Pengembangan;
  3. Menandatangani dan memaraf surat dan dokumen sesuai ketentuan;
  4. Menolak hasil kerja bawahan yang tidak relevan.

    Tanggung Jawab

  1. Bertanggung jawab atas kegiatan perencanaan universitas;
  2. Bertanggung jawab untuk menjamin ketepatan standar mutu perencanaan universitas;
  3. Bertanggung jawab atas kebenaran dan ketepatan: rumusan kebijaksanaan, rumusan sasaran, keserasian dan keterpaduan hubungan kerja, kelengkapan bahan kerja dan hasil kerja;
  4. Bertanggung jawab kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi;
  5. Bertanggung jawab kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas;
  6. Bertanggung jawab kedisiplinan bawahan;
  7. Bertanggung jawab ketepatan pendayagunaan ATK dan APK.Dalam hibah internal penelitian, setiap dosen yang eligible sebagai ketua hanya dapat menjadi ketua pengusul pada 1 skema, dan menjadi  anggota pada 2 skema berbeda.

    Uraian Jabatan

  1. Merencanakan program kegiatan dan anggaran untuk pengembangan organisasi di tingkat universitas;
  2. Merencanakan, mengembangkan dan mengimplementasikan strategi pengembangan organisasi (mencakup bidang-bidang tertentu yang relevan dengan struktur organisasi dan lainnya);
  3. Menetapkan dan memelihara sistem yang sesuai untuk mengukur aspek-aspek penting kinerja organisasi;
  4. Memonitor, mengukur dan melaporkan tentang rencana- rencana pengembangan organisasi dan pencapaiannya di dalam bentuk-bentuk/format dan rentang waktu yang telah disetujui;
  5. Melakukan sosialisasi dengan unit agar memahami semua aspek-aspek penting dalam pengembangan organisasi, dan memastikan telah mendapatkan informasi yang tepat dan mencukupi tentang sasaran, tujuan/obyektif dan pencapaian-pencapaian dari pengembangan organisasi;
  6. Menentukan setiap aktivitas/kegiatan mempunyai benang merah serta terintegrasikan dengan persyaratan-persyaratan organisasi di semua lingkup unit;
  7. Melaksanakan koordinasi dengan staf secara periodik;
  8. Mewujudkan tingkat pelayanan yang dapat memuaskan stakeholders;
  9. Merumuskan dan menyusun prosedur pelaksanaan administrasi kegiatan pengembangan organisasi;
  10. Menyusun rencana operasional (RENOP) tahunan di bidang pengembangan organisasi;
  11. Memantau dan melakukan evaluasi terhadap kegiatan pengembangan organisasi yang telah dilakukan;
  12. Mendokumentasikan seluruh produk kegiatan dalam bentuk hardcopy dan atau softcopy;
  13. Membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) secara periodik serta memori akhir jabatan pada akhir masa jabatan;
  14. Melaksanakan tugas lain yang relevan atas perintah atasan;
  15. Mendampingi pejabat baru pada masa peralihan setidaknya selama 1 (satu) bulan setelah terpilihnya